Ketapang (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan, di kantor bupati Ketapang, Rabu (25/1/2023).
Wabup dalam kesempatan tersebut menjelaskan gerakan 1 Desa 100 merupakan kepedulian pemerintah daerah atas perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan yang ada di setiap desa.
Tujuannya, agar setiap warga Kabupaten Ketapang khususnya yang bekerja secara mandiri dapat memiliki perlindungan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“1 Desa 100 ini artinya setiap masing-masing desa bisa mendaftarkan 100 warganya ataupun lebih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, iurannya itu, bisa dibayar menggunakan dana desa ataupun alokasi dana desa yang sudah ada regulasinya,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan ini, menyasar para pekerja mandiri yang ada di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, program ini bisa berjalan karena semangat pemerintah daerah Kabupaten Ketapang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang bekerja di sektor manapun dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah pelaksanaan sebuah ide besar Kabupaten Ketapang dalam rangka mewujudkan perlindungan para pekerja mandiri rentan,” ujarnya.
Atas ide besar ini, lanjutnya timbullah sebuah gerakan yakni 1 Desa 100. Yang mana ini merupakan gerakan nasional dan salah satu contoh Kabupaten Ketapang.
“Kenapa kita jadikan contoh, karena ini memerlukan sebuah proses di mana seluruh stakeholder termasuk OPD terkait harus memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan 1 Desa 100 ini,” pungkasnya.