Ketapang (Portal Kalbar) – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang diberi sanksi terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan. Pemberian sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, membenarkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan lantaran melanggar disiplin.
“Ini sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua agar tidak menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN termasuk satu diantaranya masuk kerja,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Sekda mengatakan, kalau saat ini para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada termasuk sistem pinger print yang berlaku sehingga tidak menganggap enteng hal tersebut.
“Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja maka bisa diberhentikan,” terangnya.
Sekda mengaku merasa berat untuk menandatangani pemberhentian sejumlah pegawai tersebut, namun hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi aturan yang berlaku.
“Kita berharap tidak ada lagi seperti ini, semua harus termotivasi untuk meningkatkan disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lainnya, serta yang tak kalah penting memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN,” mintanya.