Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang targetkan
penyampaian usulan dan syarat pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri pada akhir tahun 2023.
Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menargetkan penyampaian usulan dan syarat pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri pada akhir tahun 2023 ini.
Hal tersebut, disampaikan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo saat rapat pembahasan pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang tentang pembahasan draf usulan DOB bersama anggota DPRD, Senin (30/01/2023) kemarin.
Menurut Wilyo, Ketapang merupakan termasuk daerah terluas di Kalimantan Barat dengan wilayah kurang lebih 31.588 KM atau sekitar 21 persen Luas Kalimantan Barat. Jumlah penduduk mencapai 575.196 Jiwa yang tersebar di 20 Kecamatan.
“Sehungga terbatasnya infrastruktur yang memadai mengakibatkan efektivitas penyelenggaraan urusan Pemerintah tidak maksimal, menyebabkan lambannya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, tujuan pemekaran, adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik dan rentang kendali tata kelola pemerintah serta daya saing Daerah.
Adapun proses pengusulan DOB yang dilaksanakan memasuki kesepakatan bersama antara Bupati, dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya pengusulan akan disampaikan ke Gubernur dan DPRD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama.
Sedangkan tiga DOB yang direncanakan yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya. Terdiri dari lima Kecamatan, meliputi Kendawangan, Manis Mata, Marau, Air Upas dan Singkup.
Kemudian Kabupaten Hulu Aik, meliputi Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang Dua dan Simpang Hulu. Kabupaten Matan Hulu, meliputi Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu dan Sungai Melayu Rayak.