Ketapang (Portal Kalbar) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sugiarto mengatakan sepanjang tahun 2022, terdapat puluhan kasus disiplin pegawai yang pihaknya tangani dan diselesaikan.
“Total ada 23 kasus disiplin yang diselesaikan, dengan beberapa sanksi yang telah diberikan,” katanya, Senin (17/1/2023)
Dia melanjutkan, dari 23 kasus disiplin tersebut, terdapat 1 orang pegawai yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, 2 orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 4 orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 5 orang pemberhentian sementara karena tersangkut pidana.
“1 orang diberhentikan tidak dengan hormat dan 9 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya.