Ketapang (Portal Kalbar) – 25 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terlantar.
Mereka kemudian mengadu ke Pemerintah Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1) agar dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka.
25 TKA asal Tiongkok meninggalkan PT SRM sejak 28 Desember 2021 setelah tempat mereka bekerja mengalami masalah hukum.
Sebelum mengadu ke pemerintah kabupaten Ketapang, mereka juga telah mengadu ke Imigrasi, Depnaker dan Polres Ketapang, namun belum menemukan titik terang.
Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imiigrasi Ketapang, Dedi menyatakan, ini persoalan internal mereka. Jadi perusahaan atau pihak penjamin yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
“Karena mereka masih resmi sebagai TKA di PT SRM, mereka menginginkan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asal mereka dan dengan pembayaran gaji penuh,” kata Dedi usai menggelar pertemuan di Kantor Bupati Ketapang, Jumat (7/1/2021).
Pihak imigrasi mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak penjamin TKA. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan pertemuan guna mencari solusi konkret atas permasalahan tersebut.
Sementara itu, Bupati Ketapang Martin Rantan menginginkan agar para TKA terlantar itu segera dikirim ke Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya sebagai kepala daerah tentu tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka. Solusinya kita akan segera melakukan pergesaran agar mereka jangan di Ketapang. Karena nanti bisa menimbulkan dampak lain, sosial, keamanan dan lainnya. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim di Pontianak secepatnya,” lanjut Bupati.
Menurut Bupati setelah para TKA terlantar itu berada di Rudenim baru pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC mencari solusi menyelesaikan persoalannya.
“Kita urus karena aspek rasa kemanusian terhadap mereka yang terlantar ini. Karena aspek keamanan juga karena kita tak tahu apakah mereka TKA yang baik atau bekas narapidana di negaranya. Kalau mereka menimbulkan kejahatan di Ketapang bisa repot kita. Jadi bagus digeser saja dari Ketapang,” pungkasnya. (at)