Ketapang (Portal Kalbar) – Sebayak 354 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2B Ketapang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke 76 Republik Indonesia. Remisi itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan, Selasa (17/8/2021) siang.
Pada kesempatan itu, Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi dikesempatan lain dan hingga keluar dari lapas.
Sementara, Kepala LP Ketapang Ali Imran, menyatakan, remisi dapat diterima napi apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk napi dengan kasus narkotika.
Untuk napi narkotika, masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. Atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.
Pemberian remisi, kata Ali Imran, didasarkan hasil penilaian dari tim yang dibentuk khusus.
Dari 806 napi di LP Ketapang, 354 orang memperoleh remisi. Remisi 1 bulan 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang. (At)