45 Pejabat Fungsional Dilantik Asisten III Setda Heronimus Tanam

  • Whatsapp

45 Pejabat Fungsional Dilantik Asisten III Setda Heronimus Tanam

Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam, melantik 45 Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (30/05/2022).

Dalam kesempatan tersebut Asisten Sekda menyampaikan bahwa pelantikan fungsional pada hari ini merupakan hasil dari penyetaraan jabatan yaitu pengangkatan pejabat pengawas (Eselon IV) ke dalam jabatan fungsional yang setara.

“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menpan-RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan adminstrasi kedalam jabatan fungsional,” ungkap Tanam.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut persetujuan penyetaraan jabatan dilingkungan pemerintah daerah provinsi/Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Barat oleh menteri dalam negeri melalui surat nomor 800/3509/OTDA tanggal 25 Mei 2022.

“Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari : Sekretariat Daerah berjumlah 23 orang, Sekretariat DPRD berjumlah 11 orang, BPBD berjumlah 5 orang, Badan Kesbangpol berjumlah 5 orang dan Dinas Kesehatan berjumlah 1 orang,” jelas dia.

“Pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dengan jumlah 187 orang,” timpalnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bahwa penyetaraan jabatan ini tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir maupun dalam hal kesejahteraan.

“Saudara akan mendapatkan kesejahteraan sama disaat saudara menduduki jabatan pengawas bahkan sesuai pasal 5 peraturan Presiden nomor 50 tahun 2022,” tutur dia.

Kepada pejabat fungsional yang dilantik, ia berharap dapat memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang duduki.

Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional merupakan momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi, karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya.

“Hal ini tentu menuntut saudara sekalian meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif,”ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *