Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam melantik sebanyak 15 Pejabat Fungsional Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang melalui Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam melantik sebanyak 15 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (30/12/2022).

“Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari 2 (Dua) jenis jabatan yakni penyesuaian jabatan fungsional ahli muda yang berjumlah 13 orang dan penyetaraan jabatan dari pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya sebanyak 2 orang,” ujar Heronimus Tanam.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap peraturan perundang-undangan sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, permenpan RB nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, surat Menteri Dalam Negeri Momor 100.2.2.6/8787/otda tanggal 6 desember 2022 hal persetujuan penyesuaian jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, serta peraturan Bupati Ketapang nomor 43 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Penyesuaian jabatan fungsional ahli muda ini dilakukan agar adanya kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi PNS, sedangkan penyetaraan pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional,” terangnya.

Selain itu, khusus pejabat administrator yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya, akan memiliki masa kerja atau mengabdikan diri sebagai pns lebih panjang dari sebelumnya.

“Kalau pejabat administrator batas usia pensiunnya hanya 58 tahun sedangkan menjadi pejabat fungsional ahli madya batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan saudara bisa mencapai batas usia pensiun menjadi 65 tahun jika bisa menjadi pejabat fungsional ahli utama,” jelasnya.

Kepada pejabat fungsional yang dilantik, Tanam berharap agar mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik, untuk bersama memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, kami berharap sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan, benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas saudara sekalian, mengingat peran penting jabatan fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *