Ketapang (Portal Kalbar) – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Ketapang telah berhasil memfasilitasi pencatatan hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk 11 merek UMKM sepanjang tahun 2023. Penyerahan sertifikat HAKI ini dilakukan dalam acara uji publik yang digelar baru-baru ini.
Ke-11 merek yang mendapatkan sertifikat HAKI tersebut antara lain OW Donuts, Sang Bintang, Amplang Bg Hero, Amplang Along Ema, Serundeng Ale Ale, NA Rajut, Quenna Cakery, Utin R Tiga, Kembang Goyang Kak Aira, Dapur Azzyra, dan Amplang Chika.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Balitbang Ketapang juga telah memfasilitasi pencatatan HAKI untuk kekayaan intelektual komunal adat Melayu, di antaranya Betitik, Berimbang Nage, dan Mandi Kembang Malay. Di tahun 2022, Balitbang turut mencatatkan HAKI untuk Batik Akar Tali Nyawe ciptaan Alexander Wilyo, serta sejumlah kekayaan intelektual komunal seperti Baborent, Menyangkop Buah, Adat Menuba, Kanjan Serayong dan Kain Nage Belimbur.
Novi Irawati, peneliti Balitbang Ketapang, menyampaikan bahwa fasilitasi pencatatan HAKI bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya inovasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan perlindungan HAKI,” sebutnya.
Ia menjelaskan, fasilitasi HAKI mencakup berbagai jenis, seperti Hak Cipta yang melindungi karya seni dan ilmiah, Hak Paten untuk penemuan baru, Hak Merek yang melindungi tanda atau simbol yang membedakan produk dan jasa, serta Hak Kekayaan Intelektual Komunal yang melindungi pengetahuan tradisional dan budaya masyarakat adat.
Meski demikian, Novi berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat, baik individu maupun komunal, semakin meningkat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Namun, dengan anggaran yang terbatas, Balitbang Ketapang menyadari bahwa dukungannya masih sangat terbatas. Pendaftaran HAKI, di sisi lain, dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik hak,” pungkasnya. (Adv)