KETAPANG (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang menggelar Rapat Koordinasi teknis terkait pengelolaan dan penata usahaan keuangan daerah seiring diimplementasikannya Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Kegiatan Rapat Teknis ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (8/4) pagi.
Kegiatan diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga para Camat se-Kabupaten Ketapang. Dalam kesempatan tersebut hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Moh. Ardian sebagai Keynote Speech yang turut menyampaikan beberapa materi.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Moh. Ardian mengatakan kalau Permendagri 77 ini merupakan produk baru yang usianya baru memasuki 4 bulan sehingga harus bisa dipahami bersama terkait regulasi dan aturan yang ada di dalamnya.
Dia melanjutkan, selama ini dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah sangat tinggi sehingga banyak regulasi yang di keluarkan sesuai kebutuhan.
“Selama ini Pemerindah Daerah lebih familiar dengan Permendagri 13, namun dengan banyak regulasi yang berkembang sesuai kebutuhan maka Kemendagri melihat perlu adanya Permendagri 77 ini,” katanya, Kamis (8/4).
Diakuinya, sebelumnya juga ada PP 12 namun masih bersifat umum sehingga diganti dengan Permendagri 77 yang tentunya jika dilihat dari pasal-pasal administratif jauh lebih sedikit dibanding sebelumnya.
“Jadi Kemendagri menganggap perlu adanya Permendagri 77 ini agar implementasinya tidak disalah tafsirkan oleh pihak terkait sehingga Permendagri ini diharapkan bisa mengamankan para pihak secara administratif,” tuturnya.
Dia menambahkan, menyikapi pasal terkait administratif berkurang di Permen 77 pihaknya telah menyiapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai gambaran kongkrit administratif dan semoga di Ketapang aktif dalam menggunakan SIPD.
“Karena tujuan SIPD untuk mengamankan adminisitratif selain itu juga ke depan untuk pertanggung jawaban digital dan saya sudah minta Direktur Perencanaan anggaran untuk menyiapkan regulasinya,” terangnya.
Dia mengaku terdapat perbedaan-perbedaan regulasi dalam Permendagri 77 yang harus dipahami rekan-rekan di daerah misalkan dalam penunjukkan KPA oleh Sekda, DIPA Bansos hingga pemahaman alur sirklus penyusuan anggaran.
“Disini juga tidak ada lagi belanja langsung dan tidak langsung, adanya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” jelasnya.
Untuk itu, dia menyambut baik kegiatan rapat kordinasi teknis yang digelar ini sebagai bahan diskusi dan berharap edukasi dalam forum ini dapat terus diteruskan ke semua pihak terkait yang ada di Ketapang agar tidak ada multi tafsir terhadap Permendagri 77.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si mengatakan kalau rapat kordinasi teknis mengenai implementaai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk menyatukan pandangan dengan semua pihak terkait.
“Rapat teknis unuk menyamakan persepsi karena Permendagri 77 ini baru dan harus dipahami bersama,” katanya.
Dia melanjutkan sebelumnya ada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 dan kemudian dikeluarkan Perpres 33 Tahun 2020 serta Permendagri 77 Tahun 2020.
“Melalui kegiatan ini kita berharap semua pihak di Ketapang bisa sama-sama memahami regulasi dan aturan baru yang tercantum baik dalam Perpres 33 maupun Permendagri 77 sebagai turunan dari PP 12,” mintanya.
Dia menambahkan, kegiatan rapat kordinasi teknis ini diisi oleh narasumber diantaranya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita juga berterimakasih karena dalam kesempatan rapat ini, bapak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Moh. Ardian bersedia meluangkan waktu sebagai Keynote Speech yang turut menyampaikan beberapa masukan,” akunya.