Kayong Utara (Portal Kalbar) – Bupati Kayong Utara, Citra Duani menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) pembahasan Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (28/02/2023).
Pembahasan upaya pencegahan Karhutla dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, sejumlah Kepala Daerah Kalimantan Barat serta Perusahaan Perkebunan yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Gubernur Sutarmidji menyampaikan penegakan hukum dan sanksi administratif adalah upaya yang efektif dalam mengatasi Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat.
“Kejadian kebakaran lahan sebenarnya modus semua sama yaitu perbuatan manusia, kalau perbuatan manusia membakar lahan itu kesalahan maka tindakan yang paling tepat dilakukan adalah penegakan hukum,” ujar Gubernur Sutarmidji.
“Kita tak perlu tahu siapa yang bakar, mau masyarakat yang bakar atau siapa tapi itu ada dikordinatnya, kalau saya tidak mau tau, tindak tegas sesuai aturan. Jika anda (perusahaan) sudah mendapatkan lahan, konsesi lahan harus dijaga jika itu terbakar dikordinatnya anda (perusahaan), ya sudah kena sanksi, kalau saya ya seperti itu saja sudah selesai, jangan banyak cerita lagi,” tambah Gubernur Sutarmidji.
Untuk itu, Gubernur Sutarmidji optimis bahwa pencegahan Karhutla di Kalimantan Barat bisa dilakukan secara efektif dengan penegakan hukum serta koordinasi antara pusat sampai daerah pada leading sektor.
“Saya optimis masalah kebakaran lahan ini masih bisa di kendali dengan penegakan hukum,” ucap Gubernur Kalbar.
Sementara itu, Bupati Citra mengungkapkan dalam upaya pencegahan Karhutla merupakan peran bersama untuk selalu bersinergi dan melakukan monitoring lapangan dilokasi rawan Karhutla.
“Pencegahan ini perlu dukungan intensif dari masyarakat serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, jika itu terjadi akan ada tindak tegas,” ucap Bupati Citra.