Ketapang (Portal Kalbar) – Desa Mapan adalah Desa yang telah memiliki tingkat perkembangan yang sangat pesat dengan didukung oleh infrastruktur dan sarana prasarana yang sangat memadai,regulasi dan pelayanan pemerintah desa yang mantap serta adanya stabilitas dan kemapanan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Demikian antara lain sambutan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos dalam kunjungan kerjanya terkait Pencanangan Desa Mapan sekaligus Penyampaian Formulir Indikator Desa Mapan di 3 Desa yaitu Desa Jairan Jaya Kecamatan Sui Melayu Rayak, Desa Penyarang Kecamatan Jelai Hulu, dan Desa Nanga Kelampai Kecamatn Tumbang Titi, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tujuan dari konsep Desa Mapan yaitu : 1. Mendorong terbentuknya kota kecil di luar ibu kota kecamatan, 2. Mendorong percepatan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.
“Adapun Indikator Desa Mapan dikategorikan ke dalam 7 (tujuh) aspek yaitu regulasi mapan, pelayanan mapan, infrastruktur mapan, kesehatan mapan, pendidikan mapan, ekonomi mapan dan sosial budaya dan lingkungan mapan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Desa Mapan yang akan diwujudkan adalah Desa yang berasal dari setiap Kecamatan dan bukan berada di ibukota Kecamatan dengan jumlah 20 Desa, hal ini dimaksudkan agar percepatan kemajuan bagi Desa diluar ibukota Kecamatan.
“Dalam mewujudkan Desa Mapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” terangnya.
“Dimana setiap tahun akan ditetapkan Desa-Desa yang menjadi rencana target sebagai Desa Mapan untuk dilakukan intervensi program kegiatan yang sangat dibutuhkan dan akan terus dilakukan sampai indikator Desa terpenuhi,” jelasnya.
Adapun terget Desa Mapan yang akan diwujudkan Pemda Ketapang setiap tahun adalah sebagai berikut : Tahun 2021 penyiapan validasi data, Tahun 2022 : validasi data (lanjutan), penyusunan dokumen rencana teknis dan intervensi program/kegiatan (APBD-P 2022) pada beberapa Desa target, Tahun 2023 : intervensi program/ kegiatan pada 10 Desa target dan Tahun 2024 : intervensi program/ kegiatan pada 10 Desa target.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perangkat Daerah terkait, Forkompimda, Forkopimcam, Camat, Kepala Desa, Masyarakat setempat, undangan dan lainnya.(r)