KETAPANG (Portal Daerah)- Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan SH MSos mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam surat yang dikuluarkan 24 Mei 2021 tersebut memuat tiga poin. Pertama, kepada seluruh ASN agar berpartisipasi dan proaktif mendukung program Vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.
Kedua, kepada perangkat daerah agar menyampaikan laporan terkait ASN di unit kerja masing-masing yang telah, maupun yang belum divaksin tahap 1 dan 2 kepada Bupati Up Kepala BKPSDA dalam format laporan sebagaimana tercantum di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran.
Ketiga, terhadap ASN di lingkungan Pemkab Ketapang yang secara medis telah memenuhi persyaratan divaksinasi, tetapi tidak mau divaksin agar menyanpaikan alasan tertulis kepada Bupati Up Kepala BKPSDA.
Selanjutnya, dalam surat dijelaskan, bahwa edaran dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 dan dalam rangka mensukseskan program pemerintah tentang Vaksinasi Covid-19. (Alq)