Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang, Martin Rantan, secara resmi melantik Dedy Shopiardi, S.STP, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (7/12/2024).
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang ini mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah Donatus Franseda menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan terakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Martin Rantan menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yang mengharuskan Bupati melantik Penjabat Sekda dalam waktu lima hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Bupati berharap, Penjabat Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa Dedy Shopiardi memiliki kewenangan yang setara dengan Sekda definitif, serta memiliki peran strategis dalam membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah untuk menjalankan pemerintahan, administrasi, organisasi dan pelayanan administratif.
“Penjabat Sekda juga diharapkan dapat menjaga kebersamaan dan sinergi antar perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kemajuan Kabupaten Ketapang,” ujar Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati Martin mengucapkan selamat kepada Dedy Shopiardi dan berharap agar ia dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Semoga Tuhan memberikan keberkahan dan perlindungan-Nya kepada kita semua,” tutupnya. (Adv)