Bupati Ketapang Larang ASN dan Usaha Menengah ke Atas Pakai LPG 3 Kg

Unknown's avatar
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 yang meminta ASN, PPPK, serta pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Mereka diminta beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram. (ist)

Portal Kalbar, Ketapang – Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas tidak lagi menggunakan LPG subsidi tabung 3 kilogram.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram yang ditandatangani pada 22 Juni 2026.

Melalui surat edaran tersebut, kelompok yang dinilai tidak berhak menggunakan LPG subsidi diminta beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.

Alexander mengatakan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. LPG tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi potensi kelangkaan LPG 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain mengatur pengguna, surat edaran tersebut meminta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram memastikan penyaluran dilakukan kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Camat, lurah dan kepala desa juga dilibatkan dalam pengawasan distribusi LPG subsidi di wilayah masing-masing. Mereka diminta memantau penyaluran serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, mendukung kebijakan tersebut.

Menurut Riza, pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram oleh kelompok yang tidak menjadi sasaran subsidi dapat membantu menjaga ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ujar Riza.

Ia mengatakan pengawasan distribusi perlu dilakukan bersama oleh pemerintah daerah, aparat desa, agen dan pangkalan agar LPG 3 kilogram tidak digunakan di luar kelompok penerima yang ditetapkan.

“Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin,” katanya. (Red)