Ketapang (Portal Kalbar) – Dimasa Pandemi covid-19 yang belum terkendali, Bupati Ketapang, Martin Rantan, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, keluar daerah selama libur nasional ataupun cuti. Pegawai yang diperbolehkan keluar daerah hanya bagi yang memiliki keperluan kedinasan yang harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
Larangan keluar daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1240 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Naisonal 2021. Surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.
Pembatasan keluar daerah tersebut sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” ungkap Martin.
Pegawai yang bepergian keluar daerah dalam rangka kedinasan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan, minimal kepala perangkat daerah. Bagi pegawai yang terpaksa untuk keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati Ketapang.
Selain itu, Bupati juga meminta agar pegawai tidak mengajukan cuti, baik sebelum maupun sesudah libur nasional. “Bupati tidak memberikan izin cuti bagi pegawai, kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya. Cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkap Martin.
Dia menambahkan, bagi pegawai yang melanggar maka dapat diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. “Kepala perangkat daerah agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap pegawai di unit kerja masing-masing dalam melaksanakan surat edaran tersebut,” pungkasnya. (Alq)