Ketapang (Portal Kalbar) – Calon petahan Martin Rantan – Farhan resmi ditetapkan KPU Kabupaten Ketapang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih pada Pilkada 2020.
Penetapan tersebut sesuai dengan pengumuman KPU Ketapang nomor 012/PL.02.7-Pu/6104/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020. Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin pada 21 Januari 2021.
Pasangan petahana tersebut memperoleh suara sah sebanyak 100,403 suara atau 41,21% dari total suara sah.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Martin Rantan Suprapto S akan berakhir pada 17 Februari 2021.(*)