Ketapang (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan meminta agar camat Pemahan tegas terhadap seluruh pegawainya.
Menurut Farhan, pegawai yang ditugaskan di kantor camat tentunya menjadi bagian dari tanggung jawab camat dalam melakukan pembinaan.
“Dalam aturan disiplin PNS diatur di PP 53, maka camat harus tegas ketika ada oknum pegawai yang malas maka berikan teguran lisan, teguran tertulis sehingga secara mekanisme sudah dilakukan agar penerapan sanksi lebih mudah dilakukan,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).
Farhan menambahkan, jika camat telah menjalankan mekanisme tersebut dengan batas waktu misalkan sekian hari tidak masuk kerja maka itu bisa dijadikan dasar dalam pemberian sanksi.
“Ketika mekanisme sudah dilakukan maka kami dapat memberikan putusan misalkan penurunan pangkat atau diberhentikan, itu semua sudah diatur,” pungkasnya. (At)