Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Senin (27/3/2023) malam.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang hingga Pukul 00.15 WIB dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan didampingi Dandim 1203 serta Kapolres Ketapang.
Persoalan lahan antara masyarakat Desa Kampar Sebomban dan PT CUS, muncul karena masyarakat menilai PT CUS telah melakukan kesalahan dengan melakukan penggarapan diwilayah Desa Kampar Sebomban dan penyerobotan lahan masyarakat.
Masyarakat meminta agar lahan mereka seluas 184 ha yang telah digarap dan ditanam sawit oleh PT CUS untuk ditinjau kembali dengan melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan pembagian plasma kepada pemilik lahan sesuai aturan berlaku.
Masyarakat juga turut menuntut agar lahan yang dijadikan kawasan ekosistem esensial oleh PT CUS untuk dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Essensial (KEE) dan digarap oleh masyarakat pemilik lahan tanpa gangguan perusahaan serta meminta perusahaan mencabut laporan polisi terhadap beberapa masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Sekda mengaku rapat yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menyelesaikan masalah lahan antara warga Desa Kampar Sebomban dengan PT CUS.
“Ada beberapa hal yang didapat dalam rapat kemarin (Senin-red) yang harapan para pihak bisa sama-sama mengikuti dan sama-sama menjaga kekondusifan dan Kamtibmas wilayah,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Sekda melanjutkan, beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut diantaranya, pertama bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban serta Desa Kampora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.
Kedua, terkait mengenai keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan KEE PT CUS di wilayah penguasaan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, maka Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) bersama dengan Bagian Hukum Setda diminta menyiapkan
Surat Bupati yang tujuannya ke Gubernur Kalbar dan Kadisbun Provinsi Kalbar agar meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut karena saat pembahasan hanya dilakukan bersama Pemda KKU dan tdk melibatkan Pemerintah Kabupaten Ketapang serta masyarakat Desa Kampar Sebomban.
“Ketiga, PT CUS diminta menghargai eksistensi serta hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi termasuk memenuhi kewajiban kompensasi 20 persen kepada masyarakat setempat atau Desa Kampar Sebomban,” terangnya.
Sekda menambahkan, pada poin ke empat, mengenai masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan KKU khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, maka menunggu penetapan oleh Mendagri.
“Serta meminta Kabag Tapem serta Asisten 1 untuk berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pem Provinsi Kalbar. Untuk poin kelima, meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah,” tegasnya.
Selain itu, pada poin keenam Sekda melanjutkan, PT CUS juga setuju untuk mencabut laporan polisi terhasap masyarakat Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua. Selain itu, perusahaan dan masyarakat sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan diwilayah kawasan KEE serta kebun yang disengketakan.
“Poin selanjutnya tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD terkait akan segera melakukan rapat serta koordinasi teknis serta dalam kesempatan tersebut, Kapolres dan Dandim dipersilahkan untuk turut serta mengambil langkah-langkah stategis taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.