Sambas (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar rapat pembentukan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Tahun 2022. Rapat tersebut bertajuk “Mari Cegah Stunting untuk Sambas Berkemajuan”, Kamis (10/3/2022).
Bupati Satono mengatakan, rapat pembentukan TPPS tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penanganan Stunting di Indonesia tanggal 5 Agustus 2021.
“Tim Percepatan Penanganan Satunting ini diharapkan bisa membantu penanganan Stunting di Kabupaten Sambas dengan konsep kolaboratif sebagaimana Perpes Nomor 72 Tahun 2021,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, hasil rapat pembentukan TPPS tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas akan membentuk TPPS tingkat kecamatan di 19 kecamatan yang ada.
“Insyaallah pascarapat ini, kita akan bentuk TPPS tingkat kecamatan di 19 kecamatan. Mudah-mudahan dengan adanya TPPS ini bisa menekan angka Stunting di Kabupaten Sambas,” katanya.
Bupati Satono mengapresiasi BKKBN yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang notabene wilayah perbatasan terkait pengentasan masalah stunting.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada BKKBN yang telah memberikan atensi yang luar biasa kepada Kabupaten Sambas sebagai wilayah perbatasan. Pengentasan stunting tidak hanya tugas Kepala Daerah saja tapi semua pihak juga harus membantu,” pungkasnya.
Rapat pembentukan TPPS tersebut juga dihadiri oleh PLT Kepala BKKBN Provinsi Kalbar, Muslimat, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas, Urai Hendi Wijaya, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sambas, Puspa Rahayu, jajaran Forkopimda, dan lain-lain.(at)