Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar kepada 12 pengurus rumah ibadah dan organisasi sosial keagamaan.
Dana hibah tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan di kantor bupati, Kamis (30/3/2023).
Seremonial penyerahan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Ini berguna untuk administrasi pencairan keuangan pemberian dana yang nanti setelah itu akan di transfer ke rekening penerima hibah,” ujar Farhan.
Farhan memaparkan, satu diantara yang menerima dana hibah tersebut adalah Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar Rp 2 miliar. Kemudian GPIB Jema’at Ebenhaezer sebesar Rp 1,5 miliar.
“Masjid An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp 500 juta, Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp 400 juta,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga memberikan dana hibah kepada DPC Tario Borneo Bangkue Rajakng sebesar Rp 300 juta. Kemudian GPSDI Jema’at Hidup Baru sebesar Rp 200 juta.
“Sekolah Minggu Budhha Maitreya dan Perkumpulan Pemuda FLOBAMORA masing – masing sebesar Rp 200 juta, serta Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp 150 juta,” papar Farhan.
Farhan menambahkan, Badan Pemadam Api Suprapto juga menjadi daftar penerima dana hibah sebesar Rp 150 juta. Lalu Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar Rp 100 juta dan DPC PEPABRI sebesar Rp 30 juta.
“Saya berharap pengurus rumah ibadah dan organisasi yang telah menerima hibah ini dapat memanfaatkan dana hibah itu sesuai dengan tujuan yang dilandaskan proposal yang ditunjukan kepada pemerintah Kabupaten Ketapang,” ucap Farhan.
Farhan juga menekankan agar penerima dana hibah wajib mempertangungjawabkan dana tersebut dengan laporan pertanggungjawaban.
“Penyampaian pelaporan jangan sampai terlambat yaitu 31 Desember tahun 2023 ini, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui bagian Kesra,” pungkasnya.