Sambas (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Sambas kini tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Reperda itu yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Saat Paripurna di Kantor DPRD, Kamis (17/3), Bupati Kabupaten Sambas Satono menerangkan, rapat paripurna tersebut merupakan salah satu implementasi peran dan tugas eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan amanah Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Penjelasan yang saya sampaikan hari ini tentang dua buah Raperda yang sedang dibahas, mudah-mudahan bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan Raperda strategis yang harus segera disahkan menjadi produk hukum daerah sebagai tindaklanjut dari perubahan regulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan trend meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas belakangan ini menjadi perhatian DPRD. Untuk itulah diperlukan perangkat hukum sebagai pelindung perempuan dan anak.
“DPRD Sambas mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, sebagai perangkat hukum yang memadai. Diharapkan Perda tersebut nantinya bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas,” katanya. (at)