Kayong Utara (Portal Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara mengusulkan dua nama pengganti Penjabat Bupati Romi Wijaya.
Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi menyampaikan, usulan tersebut menindaklanjuti surat permohonan Pengunduran diri Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya tanggal 3 Mei 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Serta untuk melaksanakan amanat Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3/2314/SJ, tgl 14 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024, DPRD sampaikan usulan nama calon Pj Bupati Kayong Utara untuk menggantikan Romi Wijaya yang telah sampaikan surat permohonan pengunduran diri,” terangnya, Kamis (6/6/2024).
Sarnawi mengaku, dirinya secara langsung menyerahkan usulan nama Calon Pj Bupati Kayong Utara di Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2024 lalu.
“Kita mengusulkan dua nama aja, kalau sesuai surat edaran itu tiga nama,” tuturnya.
Sarnawi melanjutkan, bahwa usulan calon Pj Bupati yang disampaikan selain memenuhi amanat Surat Kementerian Dalam negeri juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“Usulan nama ini memang segera kita lakukan, agar tidak ada kekosongan jabatan di Kayong Utara. Selain itu juga di usulkannya Pj pengganti Romi Wijaya yang ikut kontestan pilkada 2024 agar beliau bisa fokus untuk ikut kontestan nanti,” pungkasnya. (ADV)