Ketapang (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan menyampaikan, sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri, Kabupaten Ketapang kini telah diperbolehkan melaksanakan Pembalajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Sekolah tatap muka mengikuti ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021. Artinya kita sudah dibolehkan, tapi harus secara terbatas, misalnya hanya dibolehkan 50 persen, itu harus dipatuhi,” papar Farhan, Senin (30/8/2021).
Farhan mengingatkan, agar kepala sekolah dan guru harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Sarana dan prasarana penunjang untuk pencegahan Covid-19 harus benar-benar tersedia di sekolah-sekolah. Penerapan jaga jarak dan pengguna masker harus benar-benar diperhatikan oleh para guru dan kepala sekolah.
“Kepala sekolah harus melaksanakan dan mengawasi prokes yang ketat itu. Dan berikut, mereka (para guru) yang belum tuntas divaksin mereka harus divaksin,” ujar Farhan.
Farhan mengingatkan pihak sekolah, dalam melaksanakan PTM terbatas, protokol kesehatan yang ketat menjadi syarat mutlak, agar sekolah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Jumlah siswa dalam satu kelas juga harus diperhatikan, jangan sampai jumlah siswa yang belajar dalam satu waktu di dalam kelas itu melebihi ketentuan yang telah diberikan,” tambahnya.
Lebih jauh Farhan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus melakukan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. (at)