Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) II terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang, Kamis (11/11/2021) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang telah memberikan bantuan teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang.
“Kawasan perkotaan Ketapang ini merupakan kawasan strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan juga merupakan pusat kegiatan wilayah di Kabupaten Ketapang,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.
Bupati menyampaikan, didalam peraturan tersebut terdapat Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang perlu disusun secara detail tata ruangnya.
“Beberapa isu-isu pembangunan yang menjadi perhatian dikawasan perkotaan Ketapang antara lain optimalisasi sarana dan infrastruktur skala regional seperti bandar udara, rumah sakit, universitas, jembatan alternatif pawan II dalam memaksimalkan fungsi kawasan perkotaan Ketapang serta pembangunan waterfront city sebagai industri dan sarana pergudangan, serta isu-isu lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan,” paparnya.
Menurutnya penyusunan dokumen RDTR Kawasan perkotaan Ketapang ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perijinan terpadu secara elektronik atau online single submission – risk based approach (OSS-RBA), sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Ketapang.
“Saya berharap segala sesuatu bisa berjalan seimbang, selaras, dan paralel. Apa yang kita bicarakan hari ini disini, juga sudah menjadi agenda yang tercatat dikementrian pusat,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan FGD II ini merupakan tindak lanjut hasil Konsultasi Publik (KP) I yang telah diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2021 di Pontianak.
“Melalui FGD ini diharapkan agar masyarakat dan pelaku kepentingan dapat memberikan saran dan masukan untuk dokumen RDTR Kawasan perkotaan Ketapang yang nantinya akan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan serta tercapainya VISI-MISI Bupati Ketapang periode 2021-2026 yaitu Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,” pungkasnya. (at)