Ketapang (Portal Kalbar)-
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Donatus Franseda pimpin rapat persiapan mediasi polemik Hak Guna Usaha (HGU) versi baru, yang menyebabkan polemik di masyarakat. Diakui Donatus Franseda, kewenangan HGU ini merupakan kewenangan BPN.
“Semestinya masyarakat meminta untuk di fasilitasi oleh BPN, disini Pemda tidak bisa memberikan kebijakan dan hanya bisa memfasilitasi masyarakat serta berupa untuk menengahi rapat ini saja,” ungkap Donatus Franseda, Selasa (2/11/2021).
Dirinya menyarankan, point penting dalam penyelesaian persoalan ini, menghadirkan pihak terkait, seperti pemilik HGU perorangan maupun kelompok, untuk menyampaikan persoalan ini ke pihan BPN.