Janji Pemkab KKU Selesaikan Ganti Rugi Lahan Bandara Baru

  • Whatsapp

Kayong Utara (Portal Kalbar) –  Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, berjanji akan menyelesaikan ganti rugi pembayaran lahan pembangunan bandara. Target penyelesaian pembayaran diusahakan selesai di Maret ini.

Menurut Bupati Kayong Utara, Citra Duani, ada sekitar 40 hektare lebih lahan yang sampai saat ini pembayarannya belum diselesaikan. Masalah keterlambatan pembayaran ini karena penetapan harga ditentukan oleh Tim Penilai Independen (appraisal). Bukan dari Pemkab Kayong Utara.

“Eksekusi lahan yang masih tersisa 40 hektare lebih, melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, karena pemilik tanah keberatan masalah harga. Yang digugat itu bukan pemerintah daerah,” kata Bupati Citra Duani baru-baru ini.

Dia berharap, proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, bisa segera selesai. Agar ada ketetapan harga sesuai putusan pengadilan. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bisa segera melakukan pembayaran.

Kalau masalah ini sudah clear, tahap pembangunan bandara bisa dilanjutkan. Sejauh ini, sudah ada sekitar 189 hektare lahan di Desa Riam Berasap dan Simpang Tiga, yang sudah dibebaskan. Sudah siap dipakai untuk pembangunan bandara.

“Nantinya, 189 hektar lahan ini akan diseterfikat milik Pemerintah Daerah, dan akan di hibahkan ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan, sebagai syarat pembangunan bandara di Kayong Utara,” terang Citra.

Untuk percepatan syarat pembangunan bandara, Bupati Citra menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara siap mendukung melalui anggaran APBD. Terutama untuk menyelesaikan seluruh pembebasan lahan, yang masih tersisa 40 hektare.

“Sesuai hasil penilaian appraisal itu, sebenarnya (red, biaya pembebasan lahan 40 hektare) tidak sampai Rp6 miliar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *