Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Ketapang Sidak Agen hingga Pengecer

Unknown's avatar
Tim gabungan Pemkab Ketapang melakukan inspeksi mendadak ke agen, pangkalan dan pengecer LPG 3 kilogram di Kabupaten Ketapang, Sabtu (27/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek stok, dokumen distribusi dan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi. (ist)

Portal Kalbar, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi hingga pengecer LPG 3 kilogram (kg), Sabtu (27/6/2026).

Sidak dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi. Tim gabungan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Ketapang Tarsius bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang.

Kepala Dinas Perdagangan Ketapang Tarsius mengatakan sidak merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.

Menurut Tarsius, pemeriksaan dilakukan atas instruksi Bupati Ketapang Alexander Wilyo untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sidak ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak, tidak ada penimbunan, dan tidak dijual di atas harga yang telah ditetapkan,” ujar Tarsius.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengecek manifes atau dokumen distribusi, stok LPG yang tersedia di gudang agen dan pangkalan, serta kepatuhan terhadap HET.

Pengecer juga menjadi sasaran pemeriksaan untuk melihat alur penyaluran LPG bersubsidi hingga ke konsumen.

Selain pemeriksaan, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik agen, pangkalan dan pengecer mengenai ketentuan penggunaan serta penyaluran LPG 3 kg sesuai Surat Edaran Bupati.

Pemkab Ketapang menegaskan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi. Sanksi dapat diberikan terhadap penyimpangan penyaluran maupun pelanggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak tersebut menjadi bagian dari pengawasan Pemkab Ketapang setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026. Pemerintah daerah menyatakan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan LPG 3 kg tersedia bagi masyarakat yang menjadi sasaran subsidi. (Red)