Martin Apresiasi OPD yang Menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pengamatan APIP dan BPK 2020

  • Whatsapp
Bupati Ketapang Martin Rantan bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemda Ketapang

Ketapang (Portal Kalbar) – Pemda Ketapang menggelar rapat evaluasi hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang di Grand Zurry Hotel Ketapang, , pada Rabu (10/2/2021).

Pada momen itu, Bupati Ketapang Martin Rantan mengapresiasiseluruh OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan baik oleh pengawas internal atau eksternal untuk Tahun Anggaran 2020 yang lalu. Martin berharap, prestasi tersebut harus mampu dipertahankan sehingga menjadi acuan atau motivasi bagi OPD-OPD yang lain.

“Saya selaku bupati Ketapang dalam kesempatan ini pula memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah 100% menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan baik oleh pengawas internal atau eksternal BPK untuk tahun 2020. prestasi ini harus terus dipertahankan dan menjadi acuan serta motivasi bagi OPD yang lain,” tuturnya.

Meski demikian, Martin tetap  mengingatkan agar setiap OPD dalam melaksanakan pengelolaan APBD maupun APBD dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya tidak menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada permasalahan hukum. Beliau menegaskan agar dalam setiap penyelenggaraan perizinan atau non perizinan, pelayanan publik terbebas dari praktik gratifikasi, pungli (pungutan liar) atau bahkan pemerasan.  

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua tentang beberapa hal yang telah digariskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, bahwa pengelolaan APBN, APBD khususnya barang barang dan jasa, dana bantuan sosial dana operasional atau yang sejenisnya tidak menyalahi koridor yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” ujarnya.

“Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi suap pungutan liar dan pemerasan. Setiap penyelenggara negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *