Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan menekankan, pelantikan Sekda hari ini (27/8) telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan udang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
“Proses pengisian jabatan Sekda Ketapang yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dengan prinsif transparansi, objektif, kompetitif dan akuntabel, serta menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada tahapan pelaksanaan seleksi,” jelasnya.
Menurut dia, proses panjang telah dilaksanakan. Sehingga diperoleh satu nama calon Sekda Ketapang yang diajukan panitia seleksi dan mendapat rekomendasi komisi ASN untuk kemudian ditetapkan dan dilantik.
Karena itu, dirinya sebagai pejabat pembina kepegawaian mengucapkan terima kasih kepada panitia seleksi dan BKDSDA Ketapang yang telah melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
“Terpilihnya saudara Alexander Wilyo sebagai Sekda Ketapang telah memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Sekda, Alexander Wilyo merupakan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang. Alex resmi menggantikan posisi Penjabat (Pj) Sekda sebelumnya yang dijabat oleh Suherman. (At)