Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan menghadiri rapat Paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan RAPERDA tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ketapang, Senin (13/09/2021) bertempat Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam penyampaian pidatonya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama pemerintahan daerah untuk melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada kepala organisasi perangkat daerah yang hadir pada Rapat Paripurna ini terutama atas peran aktifnya dalam mengoptimalkan capaian kinerja serta menyusun rencana kerja sesuai anggaran dengan kemampuan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2021” tambahnya.
Dikatakan dia, bahwa pada tahun 2021 ini negara Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan pandemik wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pencegahan penyebaran virus tersebut seperti melalui penerapan social distancing dan melakukan percepatan vaksinasi dengan melibatkan TNI dan Polri” ucapnya.
Lebih lanjut menurutnya, wabah tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan baik di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan.
“Penyesuaian tersebut juga berimbas pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa sedangkan di bidang belanja harus dilakukan penyesuaian terhadap arah penggunaan belanja program kegiatan dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN yang telah dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Bupati berharap penyampaian dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2021 ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara umum.
“Saya mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah agar dalam pengelolaan anggaran senantiasa mempedomani semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara intensif melakukan pembinaan kepada jajarannya” pungkasnya. (r)