Martin Rantan Teken SK Pembentukan TP2DD

  • Whatsapp

KETAPANG (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menandatangani Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Ketapang, Jumat (4/6/2021) pagi. Pembentukan TP2DD tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Alexander Wilyo, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mahyudin, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, Nugroho, dan perwakilan Bank Kalbar Cabang Ketapang.

TP2DD sendiri diketuai langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. Wakil ketua dijabat oleh Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar. Sedangkan Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian. Sementara Sekretaris TP2DD dijabat oleh Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo.

Alex mengatakan, TP2DD Ketapang secara umum bertuga mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Selain itu juga mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegritas.

Lanjut alex, untuk transaksi di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang, sudah sejak beberapa tahun lalu menggunakan non tunai. “Pemda Ketapang dalam merealisasikan APBD sudah melakukan transaksi non tunai sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung yang tunai. Semuanya non tunai,” terang Alex.

Alex menegaskan, elektronifikasi transaksi ini memudahkan, lebih efesien, efektif dan lebih transparansi. “Sejauh ini dalam pengaplikasian elektronifikasi transaksi tidak ada hambatan. Transaksi non tunai juga lebih efesian dan transparan sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Dengan adanya SK TP2DD ini diharapkan transaksi non tunai bisa diterapkan di semua sektor,” harapnya. (Alq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *