Ketapang (Portal Kalbar) – Menyikapi adanya informasi dari Camat Pemahan terkait adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DN di kantor camat pemahan yang malas masuk kerja. Wakil Bupati Ketapang, Farhan mewarning oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DN agar mengikuti aturan yang berlaku jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada. Farhan juga meminta Camat untuk tegas terhadap jajaran yang dinilai melanggar aturan.
Saat dikonfirmasi, Farhan menilai tidak ada pembenaran bagi ASN yang tidak masuk kerja hanya dengan alasan mengurus kepindahan, terlebih oknum ASN belum lama diberikan kepercayaan dan amanah bertugas di Kantor Camat Pemahan.
“Kita imbau seluruh PNS yang sudah diangkat sumpah janji untuk ingat bahwa poin penting ketika disumpah janji yakni bersedia ditempatkan dimanapun berada di dalam wilayah negara indonesia,” tegasnya, Rabu (16/6/2021).
Untuk itu, Farhan mengingat oknum PNS kantor Camat Pemahan dan juga seluruh PNS yang ada di Ketapang untuk patuh dan taat ketika ditugaskan dimanapun tanpa harus beralasan hal-hal lain.
“Harus mematuhi ketentuan yang ada dan harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” mintanya. (At)