Pontianak (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kali secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi dari Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono, di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar, penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.
“Penyusunan LKPD juga telah diungkapkan secara memadai dan terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material,” ujar Wahyu Priyono.
BPK juga menilai, Pemkab Ketapang telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Wahyu berharap, pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” pungkasnya.