Pejabat Pemda Ketapang Kenakan Pakaian Adat Saat Upacara HUT Provinsi Kalbar

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Pejabat dan jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang tampak kompak mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di halaman kantor bupati Ketapang, Jumat (28/1/2022) pagi.

Seperti yang dipakai Bupati Ketapang Martin Rantan. Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu tampak mengenakan setelan jas kuning bercorak batik khas Dayak. Sementara di bagian kepala, ia juga mengenakan peci dengan warna senada.

Sebagaimana tertulis di dalam undangan,
Martin Rantan mewajibkan pejabat di jajaran Pemkab Ketapang  termasuk organsiasi mengenakan pakaian adat nasional atau daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi tampak elegan mengenakan busana khas Melayu. Politisi Partai Golkar itu memilih warna coklat muda dengan balutan kain batik di bawahnya. Tak lupa ia juga membawa keris yang diselipkan di pinggangnya sebagai aksesories pelengkap.

Meski terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo juga tampak mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara HUT Provinsi Kalbar di Pontianak.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang itu terlihat mengenakan jas hitam bercorak batik khas Dayak berwarna merah.

Pada saat bersamaan, Alexander Wilyo juga
menerima penghargaan anugerah paritrana award dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten/kota tingkat daerah provinsi Kalbar tahun 2021.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Ketapang juga meraih peringkat kelima Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo.

Untuk diketahui Anugerah Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (at)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *