Ketapang (Portal Kalbar) -Mewakili Bupati Ketapang Asisten I Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Edy Radiansyah, SH.,MH hadiri Sosialisasi Surat Edaran RI tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu, Rabu (22/06/2022) bertempat di Kantor KPU Ketapang.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu, 13 Februari , sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Selain itu aplikasi Lindungi Hakmu juga menjadi salah satu upaya KPU untuk semakin valid dan akurat dalam hal data pemilih. Aplikasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pilkada.
Aplikasi Lindungi Hakmu juga memiliki empat fitur yang dapat dimanfaatkan, seperti Cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, serta Lapor TMS.