Pemda Ketapang Raih 7 Kali WTF Berturut – Turut

  • Whatsapp

KETAPANG (Portal Kalbar) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut.

Hal tersebut berdasar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Barat. yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (7/5/2021) siang.

Penyerahan dihadiri oleh Bupati Ketapang melalui Pj. Sekda Ketapang Suherman, SH.,M.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi Frantito.

Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi mengatakan penyerahan LHP dan LKPD tahun anggaran 2020 diberikan pada sembilan entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Rahmadi menjelaskan, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, dalam kesempatan ini pihaknya menyampaikan dua buku. Laporan yang pertama terdiri laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan kedua laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Berdasarkan kriteria tersebut, laporan keuangan Pemda pada 9 entitas telah disajikan secara wajar dalam segala hal material atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya. (Alq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *