Pemda Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

  • Whatsapp

Ketapang (Portal kalbar) – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.


Meksi belum menjelaskan secara detail seperti apa isi Perda tersebut, namun Bupati Ketapang Martin Rantan memastikan, pelanggar Perda tersebut akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat (30/7/2021) pagi.

Menurut Martin, penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan. Demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit. Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan undang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tutur Martin.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan undang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” sambungnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat. (alq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *