KETAPANG (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan bersama Kapolres Ketapang, Dandim 1203, Kajari Ketapang dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya melakukan penertiban pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kota Ketapang, Selasa (20/4/2021) malam.
“Kita ini berada di kondisi masih adanya pandemi covid-19, dan bulan suci ramadhan. Kita pemerintah mengatur rakyatnya, dan diharapkan rakyatnya mematuhi aturan – aturan,” kata Farhan.
Ia pun meminta masyarakat mematuhi aturan, terkait jam buka usaha yang sudah diatur pemerintah. Diakui Farhan, aturan tersebut dilakukan dalam upaya memutus penyebaran kasus Covid-19 di Ketapang. Lantaran pada razia yang dilakukan sebelumnya terdapat 26 pengunjung THM yang positif covid-19. Pihak pemerintah daerah bersama tim lainnya, tetap komitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas covid di Ketapang.
“Kalau berdasarkan surat edaran itu tutup jam 9, ya tutup jam 9. Tidak ada lagi toleransi.Kita lakukan penertiban ini untuk mencegah dan memberantas kasus covid atau Virus Corona di Ketapang. Selain penertiban rutin ini kita juga lakukan berbagai upaya lain. Seperti terus mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pada penertiban ini dilakukan di beberapa THM, di antaranya THM Hotel Borneo dan Aston Ketapang. Kemudian cafe dan warung di lokasi Pasar Rangga Sentap dan lain-lain.
“Kita minta semua THM di Ketapang sementara waktu ini ditutup dahulu. Kalau ada yang masih curi-curi membuka THM mereka. Maka akan kita tindak tegas, kita tutup dan segel. Jadi jangan coba-coba karena akan kita pantau terus,” tandasnya. (Alq)