Ketapang (Portal Kalbar) – Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam, memimpin rapat pembahasan rancangan Bupati Ketapang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang Bersumber APBD tahun 2023. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Ketapang, Kamis (6/4/2023).
Dalam rapat ini, disimpulkan beberapa hal penting terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Di antaranya, konsideran untuk memperbaiki pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Selain itu, terdapat juga perbaikan norma, yaitu diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau sebesar 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Kesimpulan terakhir adalah penetapan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi dasar pengeluaran belanja. Dengan demikian, diharapkan organisasi perangkat daerah dapat segera mengajukan usulan pembayaran THR berdasarkan peraturan dimaksud.
“Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan rancangan Bupati Ketapang ini, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.