Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kalau pegawai negeri sipil 6 ribuan, jika ditambahkan dengan PPPK karena kemaren ada penambahan, sekitar 7 ribu lebih, (dananya) secara global hampir Rp 80 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” papar Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam, Selasa (11/4/2023).
Tanam menjelaskan, THR bakal diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Waktu pemberiannya, jika alokasi anggarannya tersedia, 10 hari sebelum hari lebaran idul Fitri akan diberikan,” paparnya,
Heronimus Tanam menambahkan, selain THR, pihaknya juga kini tengah menyiapkan gaji ke 13 untuk ASN. Pencairan gaji ke 13 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
“Kalau gaji ke 13, nilainya sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei, kalau THR besarannya sama dengan gaji pokok,” paparnya.
Heronimus Tanam menyatakan, THR untuk PPPK, akan diberikan sebesar 50 persen dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau misalnya TPP nya itu satu juta, berarti 50 persen dari satu juta yang diberikan, bagi guru yang tidak dapat tambahan penghasilan lain,” ujarnya.
Heronimus Tanam menambahkan, total PNS yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kini telah menyentuh angka 6 ribu pegawai. Jika ditambahkan dengan PPPK maka jumlah lebih dari 7 ribu pegawai.