Ketapang (Portal Kalbar) – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam memaparkan, penyusunan produk hukum daerah harus memperhatikan empat tertib dan azaz.
“Tertib yang pertama adalah tertib materi muatan,” ucap Heronimus Tanam saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum daerah tahun 2021 di ruang rapat utama lantai III Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/06/2021).
Dia melanjutkan, tertib yang kedua yakni tertib azaz hukum, sementara ketiga adalah tertib proses pembentukan dan tertib Implementasi.
“Adapun azas yang perlu diperhatikan adalah kejelasan tujuan, kelembagaan, organisasi pembentukan yang tepat, kesesuaian isi dan materi muatan, dapat dilaksanakan, keterbukaan dan kejelasan,” paparnya.
Bimtek ini turut menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dini Nursilawati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. (At)