Perumusan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Pembangunan Investasi Daerah

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si yang bergelar Adat Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik memimpin Perumusan Naskah Konsensus dan Komitmen Bersama dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan Investasi Daerah, pada Jum’at (16/9/2022) bertempat di Aula CU Gemalak Gemisiq Kecamatan Jelai Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan cara terbaik sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan.

“Semangat kita hari ini adalah untuk membangun kesepakatan bersama agar seluruh persoalan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kearifan lokal untuk kebaikan bersama guna mendukung pembangunan di Kabupaten Ketapang khususnya pembangunan di wilayah Jalai Sekayuq Kendawangan Seakaran,” katanya.

Sekda melanjutkan, sedikitnya ada 10 kesepakatan yang dicapai dalam kegiatan ini diantaranya pertama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang secara umum dan wilayah investasi pada wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

Kedua menjaga kondusifitas di lingkungan Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, dan para investor harus berorientasi pada asas manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan, serta keuntungan yang diperoleh Investor Perkebunan Kelapa Sawit maupun Investor Perusahaan Pertambangan harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi Hukum Adat setempat.

Ketiga, menghormati Adat Budaya dan Tradisi Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, serta mengedepankan Penyelesaian Persoalan dengan musyawarah mufakat yang merujuk pada kearifan lokal.

Keempat, memajukan, menghormati dan mengembangkan kehidupan dan kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kelima, seluruh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Pemerintah dan Investor, bersepakat mendukung Investasi Perkebunan dan Pertambangan, serta mendukung kegiatan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat melalui Program CSR (Corporate Sosial Responsibilty) antara lain pembangunan Infrastruktur dan/atau Bantuan yang berkelanjutan (Sustainable Building).
Keenam seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib segera memenuhi kewajiban pembangunan lahan Plasma sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketujuh, seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), dan mempekerjakan tenaga kerja penduduk setempat dari Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dan di Kabupaten Ketapang pada umumnya, serta menjaga hubungan baik dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Pemerintah secara keseluruhan.

Delapan, seluruh Demung Adat, Tokoh Adat, Dewan Adat dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan penegakan Hukum Adat terhadap oknum Masyarakat dan oknum investor yang mengganggu keamanan investasi dalam wilayah Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran. Sembilan seluruh Investor yang berada di wilayah Adat Jelai Sekayuq dan kendawangan siakaran wajib untuk menyediakan lahan kebun sawit kas Desa paling sedikit 6 Ha di dalam areal izin usaha perkebunan.

Sepuluh, Seluruh Masyarakat, Demung Adat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dewan Adat, Investor dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ringan dan/atau kerugian di bawah Rp 2.500.000 dengan beberapa ketentuan.

“Penanganan Pelanggaran Pertama kali diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan, kemudian penanganan Pelanggaran Kedua kali diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan, dengan ketentuan dua kali lipat dari Hukum Adat yang berlaku, kemudian penanganan pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh oknum masyarakat di setiap Desa, akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum namun proses penyidikan agar menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal,” terangnya.

Untuk diketahui kalau kegiatan tersebut dhadiri pihak Polres Ketapang yang diwakili oleh Pak Kapolsek Jelai Hulu Zuanda, S.H. dan Kejari Ketapang yang di wakili kasi Intel pak Fajar Yulianto,S.H., Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum sekaligus sebagai Ketua DAD Kabupaten Ketapang Drs. Heronimus Tanam,M.E., para Kepala Desa, anggota DAD Kecamatan Jelai Hulu, MABM Kecamatan Jelai Hulu, Domong-Domong Adat, Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh-Tokoh Masyarakat, Pihak Pimpinan Manajemen Perusahaan/ Investor dan Danramil Kecamatan Jelai Hulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *