Kayong Utara (Portal Kalbar) – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian menghadiri Rapat Paripurna DPRD sekaligus menyampaikan pandangan terdahap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Inovasi Daerah.
Kedua Raperda ini sebelumnya telah disampaikan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Rapat Paripurna pada tanggal 25 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Alfian menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Kendati begitu, Pj. Bupati Alfian berharapkan Raperda ini, dapat dibahas bersama dan sejalan juga dengan Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah kami sampaikan sebelumnya.
“Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyambut baik inisiatif Rancangan Peraturan Daerah ini. Berkaitan dengan dua Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dibahas bersama dan sejalan juga dengan Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Alfian, di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Rabu (03/07/2024).
“Saya berharap agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara Pemerintahan Daerah,” tutup Alfian.
Selain agenda pandangan pemerintah daerah terdapat dua Raperda tersebut, juga dilaksanakan agenda penting lainnya yakni pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.
Kemudian, pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, serta pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda eksekutif berkaitan dengan perubahan kedua Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (Uz)