KETAPANG, (Portal Kalbar) – Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Ketapang Suherman, SH.,MH membuka langsung Seminar Layanan Kewarganegaraan di Kabupaten Ketapang, pada Selasa (9/03/2021) bertempat di Hotel Asana Nevada Ketapang.Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerjasama dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.
Pj. Sekda Ketapang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan serta memilih Kabupaten Ketapang sebagai tempat penyelenggaraan Kegiatan Seminar.
Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan bahwa Kabupaten Ketapang merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah yang sangat luas, berada pada posisi yang sangat strategis serta memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar dan hal ini menjadikan Kabupaten Ketapang sebagai salah satu daerah tujuan investasi, baik investasi dalam negeri maupun asing.
“Berbagai bidang usaha yang menarik minat penanam modal seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri, konstruksi, listrik dan gas, perdagangan, angkutan, perairan dan bidang usaha lainnya,” terang Suherman saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Dengan hadir dan berkembangnya kegiatan investasi tersebut, disampaikan Beliau bahwa tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing atau Warga Negara Asing dan hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian dari semua pihak.
“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat itu penting dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing sangatlah perlukan.” Tegasnya.
Terkait dengan permasalahan kewarganegaraan, ia juga menerangkan bahwa sering kali dilapangan ditemukan seorang warga negara yang sudah dewasa telah mengubah status kewarganegaraannya dari WNI ke WNA, tetapi yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI, atau sebaliknya dari WNA ke WNI.
Hal tersebut menurut Pj. Sekda sama dengan tidak mendukung tertib administrasi kependudukan yang berpeluang adanya kewarganegaraan ganda. Apalagi jika perubahan status tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan pelaksanaannya.” Ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Seminar Layanan Kewarganegaraan, Pj. Sekda berharap agar kegiatan tersebut menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini juga bisa memberikan pengetahuan terhadap pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal menetap maupun yang bekerja diwilayah Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Ketapang.” Pungkasnya. (alq)