Produk Hukum Daerah Harus Disusun metode dan Cara yang Pasti

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Asisten III Setda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam menegaskan agar penyusunan produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti, baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

Hal itu dia sampai saat Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum daerah tahun 2021 di ruang rapat utama lantai III Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/06/2021).

“Bimtek penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Ketapang tahun 2021 ini harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti, baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” tegas Heronimus Tanam.

Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi kegiatan bimtek tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang Mintaria mengatakan, Bimtek ini bertujuan agar kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta seluruh peserta yang ditugaskan dalam mengikuti Bimtek ini bisa mengimplementasikannya pada perangkat daerahnya masing-masing. (At)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *