Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan melakukan grand launching program 1 Desa 100 Pekerja rentan dan Sistem Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDes di Hotel Emerald Borneo Ketapang, belum lama ini
Kegiatan yang dihadiri Dewan Pengawas BP BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman bersama Bupati Ketapang Martin Rantan Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan itu merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ketapang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja miskin rentan.
Kepala BPJS Ketapang Julianto Marpaung mengatakan program perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan merupakan inisiasi yang telah di bahas sejak lama dan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (Inpres) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah kemiskinan ekstrem.
“BPJS ketenagakerjaan punya peran disana bagaimana mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dimulai dari tingkat desa,” Kata Julianto Marpaung.
Julianto Marpaung melanjutkan, kalau dari masing-masing Desa bisa memilih 100 orang yang statusnya pekerja rentan, apabila dia bekerja beresiko kecelakaan kerja maka akan terdampak kemiskinan baru di desa dan menganggu ekonomi keluarga tersebut.
“Diharapkannya ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya serta jaminan kematian akan mendapatkan santunan senilai Rp 42juta,” ungkap Marpaung.
Selain itu, Marpaung juga mengatakan kalau untuk kualifikasi pekerjaan yang diberikan jaminan perlindungan yakni berjumlah 22 jenis pekerjaan, namun seseorang tersebut di pilih dari desa dan status sebagai pekerja, baik itu petani, nelayan, penghulu, marbot masjid dan penjaga malam.
Sementara Dewan Pengawasan BP BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman mengatakan kala program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan informal di tingkat desa.
“Ini baian dari upaya pemerintah untuk melindungi rakyanya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengatakan kalau keberadaan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerjaan rentan menyebar pada seluruh desa di 20 kecamatan yang ada di Ketapang.
“Semua daerah tingkat desa itu punya potensi pekerja rentan. Ini yang akan mendapatkan perlindungan,” ucap Martin.
Martin juga mengatakan kalau pihaknya sangat mendorong program 1 Desa 100 pekerja rentan ini. Seluruh desa di minta untuk menjalankan program ini dengan mendata masyarakat yang bekerja rentan untuk diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
” Saya harap nanti para Kades bersama unsur di pemerintahan desa dapat mendata masyarakatnya,” harap orang nomor satu di Kabupaten Ketapang ini.
Martin Rantan juga dorong pelaksanaan sistem non tunai pada transaksi APBDes di tingkat pemerintahan desa, namun menurut dia, untuk sementara pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap karena terkait beberapa desa yang belum terjangkau oleh signal internet.
“Bertahap dulu desa yang sudah bisa internet, sambil belajar dan sistem non tunai ini memang bagus, karena setidak-tidaknya bisa terselamatkan dari dugaan penyalahgunaan dana des. Minimal dapat meminimalisir lah,” ungkapnya.
Pada acara tersebut, Dewan Pengawas BP BPJS Ketenagakerjaan DR Aditya Marwan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kalbar dan Ketapang serta Bupati Ketapang Martin Rantan juga menyerahkan langsung 6 penerima santunan JKM dan Beasiswa kepada beberapa perwakilan ahli waris
Selain itu juga turut hadir Kepala Desa Parit Baru, Musa, yang dihelat menyampaikan testimoni tentang implementasi sistem transaksi nontunai yang saat ini sudah terealisasi di Pemerintah Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.