KETAPANG (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan meresmikan pabrik pengolahan kepala sawit milik PT Lestari Abadi Perkasa, Kamis (17/6/2021). Pabrik pengolahan yang baru diresmikan tersebut diperkirakan mampu mengelola 45 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam.
Melihat pabrik tersebut, Martin mengaku optimistis dengan pertambahannya pabrik kelapa sawit, akan memberikan peningkatan besar terhadap perekonomian buah sawit di kabupaten Ketapang, dan menyerap lapangan pekerjaan, khususnya masyarakat disekitar perkebunan.
“Terbukanya lapangan pekerjaan, sehingga roda perekonomian dapat tumbuh dengan cepat dan akhirnya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Ketapang dan sekitarnya,” tutur Bupati Ketapang.
Hal ini, lanjut Martin, sejalan dengan visi bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih yaitu melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera. Pembangunan fasilitas pengolahan pabrik kelapa sawit sejalan dengan pertumbuhan produksi kelapa sawit.
“Pabrik kelapa sawit milik PT lestari abadi perkasa dengan kapasitas olah sebesar 45 ton TBS per jam, diharapkan mampu mengolah tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun inti perusahaan dan kebun kemitraan serta kelapa sawit yang berasal dari kebun kebun mandiri yang berada di sekitar lokasi perusahaan, tentunya pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Martin.
Lanjut Martin, dimasa pandemi saat ini, komoditi kelapa sawit tidak berpengaruh signifikan. Hal ini dibuktikan sejak triwulan terakhir harga CPO (Crude Palm Oil) terus menanjak naik, yang diiringi dengan harga TBS yang semakin baik dan berpengaruh positif bagi perkebunan kelapa sawit serta pelaku usaha perkebunan.
Pemerintah kabupaten Ketapang berharap kepada PT lestari abadi perkasa untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan masa depan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Saya berharap masyarakat tidak lagi menjual lahan kelapa sawit plasma kepada pihak ketiga dan saya akan memberikan otoritas kepada camat dan kepala desa untuk tidak memberikan legalitas terhadap lahan masyarakat yang telah dijual ke pihak ketiga, karena ini akan merugikan masyarakat,” pesannya. (Alq)