Ketapang (Portal Kalbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo membacakan pidato bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, di ruang rapat DPRD, Selasa (6/6/2023).
Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Alexander Wilyo mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ranperda ini dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022, yang disampaikan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat , kepada Pemkab Ketapang pada hari selasa ,9 mei 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ,di Pontianak, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” papar Alex.
Alex menambahkan, opini WTP tersebut telah diperoleh sembilan kali secara berturut-turut. Hal ini lanjut Alex, menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.
“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang, saya berharap prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan ditahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Alex menambahkan, selain pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah daerah tahun anggaran 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.
“Hasil pemeriksaan tersebut ,terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah pemerintah kabupaten Katapang pada tahun berikutnya,” pungkasnya.