Ketapang (Portal Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan memerintahkan Satpol PP melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi di saat jam dinas.
“Saya minta kepada Satpol PP untuk melakukan razia ASN di tempat nongkrong atau warung kopi pada saat jam kerja. Catat dan laporkan apabila ada kedapatan ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja,” ujarnya.
Martin juga mengimbau agar tidak ada lagi pegawai yang memakai seragam dinas untuk menjemput anaknya pulang sekolah, baik pada jam istirahat maupun pada saat jam kerja.
Hal itu disampaikan Martin saat memimpin apel di awal tahun 2022, Senin (3/1/2021). Apel dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Ketapang dan diikuti pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pada kesempatan itu, Martin juga menyampaikan arahan dan pembinaan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Semoga di tahun 2022 ini kita dapat meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan publik. Pelayanan publik memiliki arti yang sangat luas, baik pelayanan administrasi yang bersifat surat menyurat, kegiatan program proyek fisik maupun non fisik, dan tata cara kita melayani masyarakat,” katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala OPD maupun seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar meningkatankan kedispilinan, menghormati atasan atau pimpinan, dan juga dalam hal kinerja ASN.
“Demikian juga dengan hasil bukti kerja akan dilihat hasil bukti kerjanya,” ucapnya. (at)